Ekonomi

25 Februari, Penghapusan Kewajiban LS CPO Mulai Diberlakukan 

JAKARTA-Ditargetkan tanggal 25 Februari mendatang, penghapusan kewajiban Laporan Surveyor (LS) bagi minyak mentah kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) mulai diberlakukan. 

Aturan ini adalah usulan dari Menko Perekomian Darmin Nasution, adanya penghapusan kewajiban LS empat komoditas ekspor. Diantaranya, gas melalui pipa, produk CPO turunannya, rotan setengah jadi dan kayu log dari tanaman industri.

"Jadi yang efektif ekspor CPO dan gas yang diekspor melalui pipa. Permendag dan PMK-nya tadi diharmonisasikan. Kita targetkan tanggal 25 Februari berlaku," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan usai rapat di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat, 15 Februari 2019. 

Dikatkan Oke, sejauh ini pihaknya telah menyelesaikan harmonisasi aturan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2015 tentang Laporan Surveyor Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya.

Adapun beleid lain yang juga siap diterbitkan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengatur teknis pelaporan dokumen ekspor oleh pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Sementara itu,  komoditas rotan dan kayu log masih dikaji bersama K/L terkait.

Keterangan dari Kemenko Perekonomian menjelaskan, penghapusan kewajiban LS ekspor ini akan dilakukan secara selektif dan diterapkan secara bertahap. 

Pada tahap awal, pemerintah telah mengidentifikasi empat kelompok komoditas ekspor yang akan dihapuskan kewajiban LS ekspornya, yakni produk CPO dan turunannya, gas yang diekspor melalui pipa, rotan setengah jadi, dan kayu log dari tanaman industri.

"Prinsipnya LS itu, kalau sebenarnya tidak diperlukan tapi dikenakan ya itu yang kita minta ditiadakan. Tapi kalau diperlukan misalnya untuk GSP (generalized system of preferences), itu pasti tidak akan kita hapus," ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Senin, 4 Februari 2019 lalu. 

"Selain itu, produk yang tidak diwajibkan LS di negara importir tapi kita anggap produk ini perlu ada surveyor, misalnya kalau ada aturan mengenai ekspor tambang kadarnya sekian, itu kan presisi, tentu akan diberlakukan. Tapi kalau tidak perlu, untuk apa, itu kan cuma menambah biaya," lanjutnya.(rdh/net)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar